LGBT Sasar Anak, PB Kopri: Polisi Harus Tegakkan Hukum

- 8/06/2017

LGBT Sasar Anak, PB Kopri: Polisi Harus Tegakkan Hukum

 

Wartaislami.com ~ biseksual dan transgender (LGBT), dari dunia maya hingga menyasar terhadap anak-anak perlu mendapat tanggapan serius.
Lembaga semiotonom Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini berharap pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, orang tua, dan pihak lainnya bersama-sama melakukan tindakaan preventif terhadap fenomena ini.
Menurut Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik PB KOPRI Wulansari, dari segi hukum pada dasarnya propaganda LGBT terhadap anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan masuk kepada kategori tindak pidana.
"Apalagi melalui media maya seperti dilakukan oleh salah satu akun twitter @gaykids_botplg yang menyebarkan gambar dan video yang tidak baik dilihat oleh anak," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut PB Kopri meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum lainnya bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana.
"Adapun berdasarkan kajian Bidang Advokasi Kopri PB PMII, dasar hukum yang dapat dijadikan dasar untuk dilakukan upaya Penegakan Hukum oleh Polri adalah indikasi pelanggaran Pasal 76 B, 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Dalam regulasi itu dengan jelas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi yang salah dan larangan untuk melakukan tindakan yang mengganggu tumbuh kembang anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Selain pasal tersebut fenomena penyebaran gambar dan video di dunia maya yang dilkukan dalam akun twiter@gaykids_botplg juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
Dari aturan yang ada, jelas dilarang membuat dan menyebarluaskan pornografi dan ancaman hukumannya diatur lebih khusus dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Fenomena ini perlu disikapi serius karena yang menjadi korban adalah anak yang seharusnya mempunyai hak untuk dijamin tumbuh kembangnya. Apalagi, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga perlu untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan salah. (Mahbib)
LGBT Sasar Anak, PB Kopri: Polisi Harus Tegakkan HukumFoto Ilustrasi: Aksi PB Korps PMII Putri
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Korps PMII Putri (Kopri) berpendapat, kian gencarnya aksi komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), dari dunia maya hingga menyasar terhadap anak-anak perlu mendapat tanggapan serius.
Lembaga semiotonom Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini berharap pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, orang tua, dan pihak lainnya bersama-sama melakukan tindakaan preventif terhadap fenomena ini.
Menurut Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Publik PB KOPRI Wulansari, dari segi hukum pada dasarnya propaganda LGBT terhadap anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dan masuk kepada kategori tindak pidana.
"Apalagi melalui media maya seperti dilakukan oleh salah satu akun twitter @gaykids_botplg yang menyebarkan gambar dan video yang tidak baik dilihat oleh anak," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut PB Kopri meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penegakan hukum lainnya bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana.
"Adapun berdasarkan kajian Bidang Advokasi Kopri PB PMII, dasar hukum yang dapat dijadikan dasar untuk dilakukan upaya Penegakan Hukum oleh Polri adalah indikasi pelanggaran Pasal 76 B, 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Dalam regulasi itu dengan jelas melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi yang salah dan larangan untuk melakukan tindakan yang mengganggu tumbuh kembang anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
"Selain pasal tersebut fenomena penyebaran gambar dan video di dunia maya yang dilkukan dalam akun twiter@gaykids_botplg juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
Dari aturan yang ada, jelas dilarang membuat dan menyebarluaskan pornografi dan ancaman hukumannya diatur lebih khusus dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Fenomena ini perlu disikapi serius karena yang menjadi korban adalah anak yang seharusnya mempunyai hak untuk dijamin tumbuh kembangnya. Apalagi, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga perlu untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan salah. (Mahbib) via nu.or.id


Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar LGBT Sasar Anak, PB Kopri: Polisi Harus Tegakkan Hukum

Advertisement
 

Cari Artikel Selain LGBT Sasar Anak, PB Kopri: Polisi Harus Tegakkan Hukum