Pengertian Dan Hukum Siwak

- 6/08/2015

Pengertian Dan Hukum Siwak

 

Pengertian Dan Hukum Siwak

Pengertian Dan Hukum Siwak


Siwak adalah sebagian dari sunah nya wudzu adapun alat yang di gunakan untuk bersiwak adalah kayu iro’.
Hukum  siwak adalah sunah di setiap waktu, namun makruh bagi orang yang berpuasa baik fardzu atau sunah yaitu setelah matahari tegak lurus hangga bergeser sedikit ke barat. Sifat makruh tersebut bias hilang setelah matahari terbenam.
Siwak di sunah kan di dalam 4 perkara:
Ketika bau mulut,dikarenakan diam dalam waktu yang lama (tidur),meninggalkan makan yang lama (puasa)dan meakan sesuatu yang berbau tidak enak seperti,bawang,bawang merah,petai dan lain-lain.
Ketika bangun tidur
Ketika akan mengerjakan shalat
Ketika akan membaca al qur’an
Disunahkan dalam memegang siwa’ itu dengan tangan kanan dan dalam memulai dari sisi kanan.

Hadist Tentang Siwak

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ قَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَمَعَهُ سِوَاكٌ يَسْتَنُّ بِهِ فَنَظَرَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ لَهُ أَعْطِنِي هَذَا السِّوَاكَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَأَعْطَانِيهِ فَقَصَمْتُهُ ثُمَّ مَضَغْتُهُ فَأَعْطَيْتُهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَنَّ بِهِ وَهُوَ مُسْتَسْنِدٌ إِلَى صَدْرِي

Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepada saya Sulaiman bin Bilal berkata, Hisyam bin 'Urwah berkata, telah mengabarkan kepadaku Bapakku dari 'Aisyah radliallahu 'anha, ia berkata, "'Abdurrahman bin Abu Bakar datang dengan membawa siwak yang dia gunakan untuk membersihkan giginya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memandang ke arahnya. Maka aku pun berkata kepadanya, "Wahai 'Abdurrahman, berikanlah siwak itu kepadaku." 'Abdurrahman kemudian memberikannya kepadaku, kemudian aku pecahkan dengan gigiku dan mengunyahnya (hingga lembut). Setelah itu siwak tersebut aku berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah menggosok giginya dengan menyandar pada dadaku." (Hr. Bukhari)




Di Kutip Dari : Kitab Fathul Qorib dan HR Bukhari.

Seputar Pengertian Dan Hukum Siwak

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengertian Dan Hukum Siwak