Sebab, Syarat , Rukun dan perkara Tayamum

- 6/08/2015

Sebab, Syarat , Rukun dan perkara Tayamum

 

Sebab, Syarat , Rukun dan perkara Tayamum

Sebab-Syarat-Rukun-perkara-Tayamum

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berWudu`.
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh di bunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi.

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah di pakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu salat fardhu tersebut, sebelum tayamum.
7- Bertayamum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh - sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayamum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayamum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Rukun-rukun tayamum ada lima, yaitu:

1. Memindah debu.
2. Niat.
3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5. Tertib antara dua usapan.

Perkara yang membatalkan tayamum ada tiga, yaitu:

1. Semua yang membatalkan Wudu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayamum karena tidak ada air.



Di Kutip Dari : Kitab Syafinah

Seputar Sebab, Syarat , Rukun dan perkara Tayamum

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Sebab, Syarat , Rukun dan perkara Tayamum