Rukun dan Syarat Wudu

- 6/08/2015

Rukun dan Syarat Wudu

 

Rukun Wudu Dan Syarat Wudhu

Rukun-Wudu-Syarat-Wudhu

Rukunnya wudu ada enam, yaitu:

1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan serta siku.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki serta buku lali.
6. Tertib.

Syarat– Syarat Wudu` ada sepuluh, yaitu:

1- Islam.
2- Tamyiz (cukup umur dan berakal).
3- Suci dari haidh dan nifas.
4- Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5- Tidak ada sesuatu disalah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6- Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7- Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu Wudu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8- Kesucian air Wudu` tersebut.
9- Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10- Muwalat .
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats .

Yang membatalkan Wudu` ada empat, yaitu:

1- Apa bila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan seperti angin dan lainnya, kecuali air mani.
2- Hilang akal seperti tidur dan lain lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut
3- Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll.
”Mahram”: (orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
4- Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.



Di Kutip Dari : Kitab Syafinah

Seputar Rukun dan Syarat Wudu

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Rukun dan Syarat Wudu