Hukum Zakat dan Pengertian Menunaikan Zakat

- 5/30/2016

Hukum Zakat dan Pengertian Menunaikan Zakat

 

Pengertian Zakat dan Hukum Menunaikan Zakat


Pengertian Zakat dan Hukum Menunaikan ZakatPengertian Zakat


Zakat menurut bahasa pengertian-nya tumbuh dan berkembang. Dikatakan zakatnya tanaman apabila tumbuh. Zakat menurut perkataan pengertian-nya hak yang dwajibkan dari harta yang sudah mencapai nishab setahun dengan syarat tertentu, utk golongan tertentu. Zakat membersihkan seorang hamba & mensucikan dirinya.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman,

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu anda membersihkan dan mensucikan mereka," (At Taubah: 103)

Zakat ialah oleh karena dari sebab-sebab persatuan, kecintaan, & penopang di antara individu masyarakah Muslim.

Hukum zakat & dalilnya

Zakat ialah kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam dan rukun dari rukun Islam yang lima, yang terpenting setelah sholat.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'ala


"Serta dirikanlah salat, tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)

Serta firman-Nya,


"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu anda membersihkan & mensucikan mereka," (At Taubah: 103)

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahuanhuma ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

"Islam dibangun atas lima perkara; Bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya nabi Muhammad utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji serta puasa Ramadhan." (Riwayat Bukhari no.8 & Riwayat Muslim no. 16)

Dan dari Ibnu 'Abbas Radhiallahu'anhu bahwasanya beliau berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda kepada Mu'adz bin Jabal Radhiallahu'anhu tatkala beliau Shallallahu'alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman:


"Sesungguhnya engkau akan mendatangi Ahlul Kitab. Jika engkau telah sampai terhadap mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada llah (yang berhak disembah) kecuali Allah & Muhammad merupakan Rasullullah." (Dalam riwayat lain: "Maka jadikan yg anda seru pertama kali terhadap mereka adalah ibadah kepada Allah.") (Dalam riwayat lain: "Agar mereka mentauhidkan Allah.") "Andai mereka menaatimu (Dalam riwayat lain: "Apabila mereka sudah mengenal Allah"), maka kabarkan kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan terhadap mereka shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatimu dalam perkara itu, kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yg diambil dari orang- orang kaya mereka & diberikan terhadap para fakirnya. jika mereka menaatimu dalam perkara itu, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yg bagus- bagus (jangan sampai engkau cuma ingin mengambil dan mengutamakan harta mereka yang bagus-bagus) sbagai zakat & takutlah anda terhadap doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tak ada hijab (penghalang) antara dia dengan Allah." (Riwayat Bukhari no. 1395 & riwayat Muslim no. 19)

& telah ijma' kaum Muslimin di setiap masa atas wajibnya, & Shahabat Radhiallahu'anhum sepakat atas hukum bunuh bagi sesiapa yg melakukan penolakan membayar zakat. Dengan demikian sudah tsabit wajibnya zakat menurut Al Quran, As Sunnah, dan Ijma'.

Hukum Bagi yg Mengingkari Zakat


Barang siapa yang mengingkari wajibnya zakat karena tak tahu hukumnya, & memang karena kebodohannya semisal orang yg baru masuk Islam yg belum sampai kepadanya hukum zakat dalam Islam, atau ia tinggal di suatu tempat yang jauh dari peradaban, maka orang-orang seperti ini disampaikan kewajibannya, dan jangan dihukumi dengan kekafiran, karena mereka mendapatkan udzur.

Dan bila orang yg mengingkarinya adalah seorang muslim yg tinggal di negeri Islam dan disana ada ahlul ilmu (ulama), maka ia murtad dihukumi atas riddah (keluar dari Islam), dimintai taubat selama 3 hari. Hendaknya dia bertaubat, kalau selalu mengingkarinya maka dibunuh.

Karena keharusan zakat itu jelas dalam Al Quran dan As Sunah & ijma' (kesepakatan) kaum Muslimin, maka hampir-hampir tak tersamarkan perkara ini atas siapapun. Barang siapa yg melakukan penolakan, ini tidak terjadi kecuali dia mendustakan Al Quran dan As Sunnah & mengkufuri keduanya.

Hukum Enggan Menunaikan Zakat Karena Bakhil

Barang siapa yg enggan menunaikan zakat sebab ia bakhil dengan tetap meyakini kewajibannya maka ia mendapatkan dosa besar sebab enggan menunaikan kewajibannya. Akan akan tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam. Sebab zakat merupakan cabang dari cabang-cabang agama, maka tak dikafirkan orang yg meninggalkan zakat sekedar hanya meninggalkan, sebab Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda terhadap orang yg enggan menunaikan zakat,

"Kemudian dia melihat jalannya apakah menuju surga atau menuju neraka." (Shahih Muslim No. 987)

Sekiranya dia dihukumi kafir tidak mungkin dia melhat jalannya ke surga. Orang seperti ini diambil zakat darinya dengan paksa bersama hukuman. Kalau ia tetap enggan menunaikan maka dibunuh sampai dia tunduk perintah Allah Azza wajalla dan menunaikan zakat sebab firman Allah,

"Jika mereka bertobat dan mendirikan salat & menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (At Taubah: 5)

Serta Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,

"Saya diperintahkan utk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah selain Allah dan bahwasanya Muhammad ialah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan hal itu maka darah & harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam & perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala." (Riwayat Bukhari No. 2946 dan Muslim No. 21)

Berkata Abu Bakar As Shiddiq Radhiallahu'anhu, "Kalau mereka enggan menunaikan zakat 'anaqan yang mereka tunaikan di masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam niscaya saya perangi mereka." (Riwayat Bukhari No. 1400 & Muslim No. 20)
'Anaqan ialah anak betina kambing yg umurnya belum genap setahun.

Serta beliau didukung khalifah yg tiga serta seluruh shahabat Radhiallahu'anhum. Dan orang yang enggan menunaikan zakat sebab bakhil masuk nash ini utk diperangi.

(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu' minal Ulama, Taqdim asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh)

 Judul Lain : 

  Hukum Zakat dan Pengertian Menunaikan Zakat


 Di Kutip Dari google
  




لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ
 "
Tidak ada Tuhan Selain Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan Pemelihara Langit Yang Tujuh 
dan Tuhan Pemelihara Arsy’ yang Maha Agung "

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Seputar Hukum Zakat dan Pengertian Menunaikan Zakat

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Hukum Zakat dan Pengertian Menunaikan Zakat