KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH?
KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH? | Referensi terbaru di 2017 via web Artikel Islami. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Artikel Islami. Artikel ini di beri judul KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH?. Konten ini untuk anda pembaca setia https://islamizona.blogspot.com/. Bagikan juga postingan KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH? terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Artikel Islami dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Artikel Islami di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH? di bawah ini dari situs web Artikel Islami.بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العلمين. وبه نستعين على أمور الدنيا والدين. وصلى الله على سيدنا محمد وآله صحبه وسلم أجمعين. قال الله تعالى : إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم ذلك الدين القيم فلا تظلموا فيهن أنفسكم وقاتلوا المشركين كافة كما يقاتلونكم كافة واعلموا أن الله مع المتقين. الأية . وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة . أما بعد :
- PENDAHULUAN
Dan di dalam masyarakat kita terdapat 2 kutub ekstrim. Pertama adalah sekelompok kecil kaum muslimin yang menyuarakan dengan lantang bahwa puasa bulan Rojab adalah bid’ah. Kedua : Sekelompok orang yang biasa melakukan atau menyeru puasa Rojab akan tetapi tidak menyadari telah membawa riwayat-riwayat tidak benar dan palsu. Maka dalam risalah kecil ini kami ingin mencoba menghadirkan riwayat yang benar sekaligus pemahaman para ulama 4 madzhab tentang puasa di bulan Rojab
Sebenarnya masalah puasa rojab sudah dibahas tuntas oleh ulama-ulama terdahulu dengan jelas dan gamblang. Akan tetapi karena adanya kelompok kecil hamba-hamba Alloh yang biasa MENUDUH BID’AH ORANG LAIN menyuarakan dengan lantang bahwa amalan puasa di bulan Rojab adalah sesuatu yang bid’ah.
Dengan Risalah kecil ini mari kita lihat hujjah para ulama tentang puasa bulan Rojab dan mari kita juga lihat perbedaan para ulama di dalam menyikapi hukum puasa di bulan Rojab. Yang jelas bulan Rojab adalah termasuk bulan Haram yang 4 (Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharrom dan Rojab) dan bulan haram ini dimuliakan oleh Allah SWT sehingga tidak diperkenankan untuk berperang di dalamnya dan masih banyak keutamaan di dalam bulan-bulan haram tersebut khususnya bulan Rojab. Dan di sini kami hanya akan membahas masalah puasa Rojab, untuk masalah yang lainnya seperti hukum merayakan Isro’ Mi’roj dan sholat malam di bulan rojab akan kami hadirkan pada risalah yang berbeda.
Tidak kami pungkiri adanya hadits-hadits dho’if atau palsu (Maudhu’) yang sering dikemukakan oleh sebagian pendukung puasa Rojab. Maka dari itu wajib bagi kami untuk menjelaskan agar jangan sampai ada yang membawa hadits-hadits palsu biarpun untuk kebaikan seperti memacu orang untuk beribadah hukumnya adalah HARAM dan DOSA BESAR sebagaimana ancaman Rosulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim :
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya : “Barang siapa sengaja berbohong atas namaku maka hendaknya mempersiapkan diri untuk menempati neraka”.
Dan perlu diketahui bahwa dengan banyaknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan puasa Rojab itu bukan berarti tidak ada hadits yang benar yang membicarakan tentang keutamaannya bulan Rojab.
- Dalil-dalil tentang puasa Rojab :
- Dalil tentang puasa Rojab Secara umum
Himbauan secara umum untuk memperbanyak puasa kecuali di hari-hari yang diharamkan yang 5. Dan bulan Rojab adalah bukan termasuk hari-hari yang diharamkan. Dan juga anjuran-anjuran memperbanyak di hari-hari seperti puasa hari senin, puasa hari kamis, puasa hari-hari putih, puasa Daud dan lain-lain yang itu semua bisa dilakukan dan tetap dianjurkan walaupun di bulan Rojab. Berikut ini adalah riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa.
- Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori No.5472:
“Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka aku langsung yang membalasnya”
- Hadits Yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1942:
“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik menurut Allah kelak di hari qiamat”
Yang dimaksud Allah akan membalasnya sendiri adalah pahala puasa tak terbatas hitungan tidak seperti pahala ibadah sholat jama’ah dengan 27 derajat. Atau ibadah lain yang satu kebaikan dilipat gandakan menjadi 10 kebaikan.
- Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori No.1063 dan Imam Muslim No.1969 :
إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَ يُفْطِرُ يَوْمًا
“Sesungguhnya paling utamanya puasa adalah puasa saudaraku Nabi Daud, beliau sehari puasa dan sehari buka”
- Dalil-dalil puasa Rojab secara khusus
- Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: " سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبَ ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ"
“Sesungguhnya Sayyidina Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata : “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rojab dan ketika itu kami memang di bulan Rojab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata : “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rojab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rojab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rojab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rojab.”
Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi SAW pernah berpuasa di bulan Rojab dengan utuh, dan Nabi pun pernah tidak berpuasa dengan utuh.
Artinya di saat Nabi SAW meninggalkan puasa di bulan Rojab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rojab bukanlah sesuatu yang wajib. Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi SAW, jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.
- Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah
عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ : أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود 2/322
“Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rosulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rosulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata : Yaa Rosulullah apakah engkau tidak mengenalku? Rosulullah SAW menjawab : Siapa Engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rosulullah SAW bertanya : Apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), Ia menjawab : Aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rosulullah SAW bersabda : Mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : Tambah lagi (yaa Rosulullah) sesungguhnya aku masih kuat. Rosulullah SAW berkata : Berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : Tambah lagi ya Rosulullah. Rosulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: Tambah lagi (Yaa Rosulullah), Rosulullah SAW bersabda : Jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rojab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya kemudian membukanya. Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut. قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ" إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه فصوم جميعها فضيلة . المجموع 6/439 “Sabda Rosulullah SAW : صم من الحرم واترك “Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah” Sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus-menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rojab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439
- Hadits riwayat Usamah Bin Zaid
قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر غفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. رواه النسائي 4/201
“Aku berkata kepada Rosulullah : Yaa Rosulullah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rosulullah SAW menjawab : Bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rojab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah SWT dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201.
Imam Syaukani menjelaskan
ظاهر قوله في حديث أسامة : إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب ; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به . نيل الأوطار 4/291
Secara tersurat yang bisa dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rosulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rojab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rojab adalah sunnah sebab bisa difahami dengan jelas dari sabda Nabi SAW bahwa mereka lalai dari mengagungkan sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan ramadhan dan Rojab dengan berpuasa”. Naylul Author juz 4 hal 291
- KOMENTAR PARA ULAMA TENTANG PUASA ROJAB
Jumhur Ulama dari Madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad Bin Hanbal mereka mengatakan bahwasannya disunnahkan puasa di bulan Rojab semuanya dan juga ada riwayat lain dari Imam Ahmad Bin Hanbal bahwasannya makruh mengkhususkan melakukan puasa sebulan penuh di bulan Rojab.
Akan tetapi di dalam Madzhab Imam Ahmad Bin Hanbal dijelaskan bahwasannya kemakruhan ini akan hilang dengan 4 hal :
1) Dibolong (berbuka) 1 hari di bulan Rojab, atau 2) Disambung dengan puasa di bulan sebelum Rojab, atau 3) Disambung dengan puasa di bulan setelah Rojab 4) Dengan puasa di hari apapun di selain bulan rojab.
Mungkin ada yang mendengar dari salah satu stasiun radio atau selebaran yang dibagi-bagi yang mengatakan bahwasannya “Puasa Rojab adalah Bid’ah Dholalah” dengan membawa Riwayat dari Nabi SAW yang melarang puasa Rojab atau riwayat dari Sayyidina Umar Bin Khottob yang mengatakan “Kami akan memukul orang yang melakukan puasa di bulan Rojab”. Padahal riwayat tersebut adalah tidak benar dan palsu dan sungguh sangat aneh orang yang membid’ahkan puasa bulan Rojab dengan tuduhan riwayat puasa Rojab adalah hadits-haditsnya palsu akan tetapi mereka sendiri tidak sadar bahwa justru riwayat yang melarang puasa bulan Rojab adalah palsu.
Secara singkat para ulama empat madzhab tidak ada yang mengatakan puasa bulan rojab adalah bid’ah. Bahkan mereka sepakat kalau puasa bulan rojab adalah sunnah termasuk dalam madzhab Imam Ahmad bin Hambal.
Berikut ini uraian ulama empat tentang puasa rojab :
- 1. Pendapat Ulama’ Madzhab Hanafi
- Disebutkan dalam Fatawa Al-Hindiyah Juz 1 Hal. 202 :
- 2. Pendapat dari Ulama’ Madzhab Maliki
- Disebutkan dalam Syarh Al-Khorsyi ‘Ala Kholil Juz 2 Hal. 241:
- Disebutkan dalam Hasyiah dari Syarh Al-Khorsyi ‘Ala Kholil :
- Disebutkan dalam Muqoddimah Ibnu Abi Zaid serta syarah Lil Fawaakih Al-Dawani juz 2 hal. 272 :
- Disebutkan dalam Syarh Ad-Dardir, syarah Muhtashor Kholil juz 1 hal. 513 :
- Disebutkan dalam At-Taj Wa Al-Iklil juz 3 hal. 220 :
- 3. Pendapat dari Ulama’ Madzhab Syafi’i
- Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab) juz 6 hal. 439 :
- Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori menyebutkan dalam Asna Al-Mathollib juz 1 hal. 433 :
- Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fatawa-nya juz 2 hal. 53 :
- Disebutkan dalam Mughni Al-Muhtaj juz 2 hal. 187 :
- Disebutkan dalam Nihayah Al-Muhtaj juz 3 hal. 211 :
- Pendapat dari Ulama’ Madzhab Hanbali
- Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al-Mughni juz 3 hal. 53 :
- Disebutkan dalam Al-Furu’ Karya Ibn Muflih juz 3 hal. 118 :
فصل : يكره إفراد رجب بالصوم نقل ابن حنبل : يكره , ورواه عن عمر وابنه وأبي بكرة , قال أحمد : يروى فيه عن عمر أنه كان يضرب على صومه , وابن عباس قال : يصومه إلا يوما أو أياما. وتزول الكراهة بالفطر أو بصوم شهر آخر من السنة . اهـ “Fasal : Dimakruhkan mengkhususkan Rojab dengan berpuasa berdasarkan apa yang dinukil dari Imam Ahmad Bin Hanbal dan diriwayatkan oleh Umar dan puteranya dan Abi bakrah. Imam Ahmad berkata “Diriwayatkan dari Sayyidina Umar Ra sesungguhnya beliau memukul orang yang berpuasa Rojab, dan berkata Ibnu Abbas “Hendaknya berpuasa Rojab dengan berbuka sehari atau beberapa hari”. Dan kemakruhan puasa bulan rojab akan hilang dengan berbuka (walaupun sehari) atau dengan berpuasa di bulan lain selain bulan rojab.
- KESIMPULAN
Dari penjelasan dari ulama empat madzhab sangat jelas bahwa puasa bulan rojab adalah sunnah hanya menurut madzhab Imam Ahmad saja yang makruh. Dan ternyata kemakruhan puasa Rojab menurut madzhab Imam Hanbali itu pun jika dilakukan sebulan penuh. Adapun kalau berbuka satu hari saja atau di sambung dengan sehari sebelumnya atau sesudahnya. Atau dengan melakukan puasa di dselain bulan rojab maka kemakruhannya akan hilang . Dan mereka tidak mengatakan puasa rojab bid'ah sebagaimana yang marak akhir-akhir ini disuarakan oleh kelompok orang dengan menyebar selebaran, siaran radio atau internet. Wallohua'lam bishshowab
Penulis : Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon ) Sumber https://www.facebook.com/notes/buya-yahya/kontroversi-hukum-puasa-rojab-sunnah-bidah/847062785346758
Source Article and Picture : www.wartaislami.com
Seputar KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH?
Terima kasih telah membaca KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH?. Semoga pos dari situs web Artikel Islami berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Artikel Islami. Silakan berbagi ulasan KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH? tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Artikel Islami melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Artikel Islami untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH? yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Artikel Islami di bawah. Demikan dan sekian tentang KONTROVERSI HUKUM PUASA ROJAB : SUNNAH/ BID’AH?. Dan Assalamualaikum pembaca Artikel Islami.
Advertisement