Permasalahan Datang Dan Hilangnya Mani’

- 2/06/2017

Permasalahan Datang Dan Hilangnya Mani’

 
Datangnya Mani’
Masalah datangnya mani’ yaitu sese­orang yang ketika masuk waktu shalat ia termasuk orang-orang yang wajib melaksanakan shalat tersebut (karena tidak ada mani’ pada dirinya), lalu datang satu mani’ padanya, seperti haidh, gila, dan lain-lain, sebelum ia menunaikan shalat tersebut.
Adapun hukum kondisi tersebut ada­lah jika datangnya mani’ tersebut setelah waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat fardhu di waktu itu, seperti lima menit atau lebih, maka wajib atasnya jika sudah terlepas dari mani’ tersebut meng­qadha shalatnya.
Misalnya, seorang wanita datang haidh­nya pukul 12.30 siang, berarti sete­lah masuk shalat Zhuhur sekitar sete­ngah jam, sudah pasti waktu itu cukup untuk melaksanakan shalat Zhuhur, bah­kan lebih, maka nanti jika ia suci wajib atasnya mengqadha shalat Zhuhur ter­sebut.
Adapun yang dimaksud dengan mani’ adalah enam perkara berikut ini: haidh, nifas, gila, pingsan, masa kanak-kanak (sebelum baligh), dan kekafiran.
Hilangnya Mani’
Masalah hilangnya mani’, yaitu sese­orang yang ketika waktu shalat tidak wa­jib atasnya melaksanakan ibadah shalat tersebut, dikarenakan pada dirinya ada mani’. Lalu sebelum keluar waktu shalat tersebut, ia terlepas dari mani’ itu (misal­nya suci dari haidhnya atau sadar dari gilanya). Hukumnya adalah, apabila misal­nya tersisa dari waktu shalat ter­sebut kadar waktu membaca takbiratul ihram atau lebih, wajib baginya menunai­kan shalat tersebut ada’an (shalat pada waktunya) jika masih ada waktu, atau qadha’an (shalat setelah keluar waktu­nya) jika sudah keluar waktu shalat ter­sebut.
Begitu pula wajib mengqadha shalat jika bisa diqadha. Misalnya seseorang suci dari haidh jam lima sore, berarti masih tersisa waktu ashar ada’an dan mengqadha shalat Zhuhur-nya, karena shalat Zhuhur bisa dijama’ dengan shalat Ashar.

Lebih jelasnya perhatikan contoh-contoh berikut ini:
Sebelum keluarnya waktu shalat Zhuhur satu menit atau lebih ia suci, maka wajib ia mengqadha shalat Zhuhur saja dan tidak wajib meng­qadha shalat Subuh, karena shalat Subuh tidak bisa dijama’ dengan shalat Zhuhur.
Sebelum keluarnya waktu shalat Ashar satu menit atau lebih ia suci dari haidhnya, maka wajib atasnya mengqadha shalat Ashar dan shalat Zhuhur, karena shalat Zhuhur bisa dijama’ dengan shalat Ashar.
Sebelum keluarnya shalat Maghrib satu menit atau lebih ia telah suci dari haidhnya, maka wajib ia mengqadha shalat Maghrib saja dan ia tidak wajib mengqadha shalat Ashar-nya, kare­na shalat Ashar tidak bisa dijama’ dengan shalat Maghrib.
Sebelum keluarnya shalat Isya satu menit atau lebih ia telah suci dari haidh­nya, maka ia wajib mengqadha shalat Isya dan shalat Maghrib, ka­rena shalat Maghrib bisa dijama’ dengan shalat Isya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Ditulis oleh : Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I.
(Fiqhun-Nissa’/majalah-alkisah.com/Fiqihnikah.net)

Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Permasalahan Datang Dan Hilangnya Mani’

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Permasalahan Datang Dan Hilangnya Mani’