Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban
Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban | Referensi terbaru di 2017 via web Artikel Islami. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Artikel Islami. Artikel ini di beri judul Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban. Konten ini untuk anda pembaca setia https://islamizona.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Artikel Islami dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Artikel Islami di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban di bawah ini dari situs web Artikel Islami.
Sebagaimana diketahui, kurban pada saat ini sudah diatur dengan baik: mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging kurban. Di kebanyakan daerah, pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan ini.
Model kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan berguna. Terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Namun bagaimana hukumnya bila penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? Anas bin Malik mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي بكبشين أملحين أقرنين فذحبهما بيده
Artinya, "Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.”
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawaddu’ dan kerendahan hati Rasulullah SAW. Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang lain.
Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari mengatakan:
ففيه مشروعية ذبح الأضحية بيده وإن كان يحسن ذلك لأن الذبح عبادة والعبادة أفضلها أن يباشرها بنفسه
Artinya, “Ini menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.”
Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal dia tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban.
Badruddin Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengatakan:
وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكن يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا
Artinya, “Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.”
Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab berpendapat:
ويسن أن يذبح الأضحية رجل بنفسه إن أحسن الذبح وأن يشهدها من كل به لأن صلى الله عليه وسلم ضحى بنفسه رواه الشيخان، وقال لفاطمة قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف من ذنوبك رواه الحاكم وصحح إسناده
Artinya, “Disunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandai menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, ‘Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu’. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.”
Berdasarkan pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai.
Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah) via nu online
Source Article and Picture :
www.wartaislami.com
Seputar Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban
Terima kasih telah membaca Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban. Semoga pos dari situs web Artikel Islami berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Artikel Islami. Silakan berbagi ulasan Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Artikel Islami melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Artikel Islami untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Artikel Islami di bawah. Demikan dan sekian tentang Ini Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban. Dan Assalamualaikum pembaca Artikel Islami.