Kiai Said: Hukuman Kebiri Tidak Melanggar HAM

- 3/19/2017

Kiai Said: Hukuman Kebiri Tidak Melanggar HAM

 

Menanggapi sebagian kelompok masyarakat yang menolak hukuman kebiri, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan bahwa mereka kerap kali beralasan karena hukuman tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sekarang begini, apakah para pemerkosa keji itu tidak melanggar HAM, apalagi memerkosa hingga mati, apa itu tidak melanggar HAM. Masa mereka hanya ingin memelihara kehidupan orang yang telah memulai duluan dalam melanggar HAM. Jadi, hukuman kebiri untuk para pelaku kejahatan seksual tidak melanggar HAM, apalagi sampai menyebabkan korbannya meninggal,” jelas Kiai Said, Kamis (26/5) di Jakarta.
Kiai Said menilai bahwa pelaku kejahatan atau kekerasan seksual bukan hanya layak dihukum kebiri melainkan juga patut dihukum mati. Menurutnya, karena kejahatan tersebut bukan hanya merusak tatanan moral, tetapi tatanan kehidupan manusia.
Ditanya soal hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual, Kiai Said secara tegas mendukung dan menyetujui. “Setuju banget, itu masih ringan, bahkan layak dihukum mati,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini menyitir salah satu ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa “Barang Siapa yang merusak kehidupan, maka harus dibunuh (dihukum mati), disalib, dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dibuang ke laut”.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tersebut menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dihukum kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati dan denda 5 miliar. Selain itu, kebiri kimia disertai rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (chip), serta pengumuman identitas pelaku. (Fathoni) via nu online

Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Kiai Said: Hukuman Kebiri Tidak Melanggar HAM

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Kiai Said: Hukuman Kebiri Tidak Melanggar HAM