Balasan Bagi Orang Yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang balig , berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh). Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah ayat 183)
Hal ini dapat juga dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi صلى الله عليه وسلم. Orang Badui ini datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau صلى الله عليه وسلم,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)
Dan kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa Ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syariat kecuali apabila terdapat ‘uzur (halangan). Di antara ‘uzur sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan haid, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Sahih Fiqh Sunah, II/89, 118-127)
Peringatan bagi Orang yang dengan Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku muslim tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haid atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku ini yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata,”Naiklah”. Lalu kukatakan,”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaiki-nya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah صلى الله عليه وسلم menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya sahih. Lihat Sifat Shaum Nabi, hal. 25).
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadis ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!