Zakat Fitrah Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)

- 6/17/2015

Zakat Fitrah Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)

 

Zakat Fitrah Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)

Zakat Fitrah


Dalam madzhab Syafi’i -mazhab yang dijadikan rujukan di Indonesia- dijelaskan bahwa zakat fitrah itu dengan makanan pokok, bukan dengan uang. Mereka tetapkan bahwa zakat fitrah dengan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ ini adalah ukuran takaran yang berbeda dari masing-masing makanan karena berbedanya massa jenis. Satu sho’ dapat diperkirakan antara 2,1 – 3,0 kg.
Kita akan lihat dari perkataan ulama Syafi’iyah, mereka menyebut bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan, bukan dengan uang yang senilai.

Ibnu Qasim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fathul Qorib, hal. 235).
Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhajuth Tholibin, 1: 400)
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri.

Adapun membayar zakat fitrah dengan uang sudah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ bahwa seperti itu tidak dibolehkan.
Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (sesuatu seharga makanan, misal: uang). Inilah yang jadi pendapat mazhab Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dan Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Abu Hanif-ah membolehkan. Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Hasan Al Bashri, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, serta Ats Tsauri berpendapat boleh seperti Abu Hanifah. Sedangkan Ishaq dan Abu Tsaur berkata, “Membayar zakat fitrah dengan sesuatu yang senilai (misal: uang) tidak sah kecuali saat darurat.” (Al Majmu’6: 71).

Dalil ulama Syafi’iyah kenapa zakat fitrah mesti dengan makanan bukan dengan uang adalah hadist Ibnu ‘Umar berikut,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Kalau mau konsekuen dengan madzhab Syafi’i, berarti zakat fitrah harus disalurkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, di negeri kita adalah beras, tidak bisa diganti uang.
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi Taufik.


 Judul Lain : 

 Zakat Fitrah Harus Dengan Makanan Pokok Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)


 Di Kutip Dari rumaysho.com




" لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيْمُ الْكَرِيْمُ سُبْحَانَ اللهِ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ "
"Tidak ada Tuhan Selain Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung"

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Seputar Zakat Fitrah Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Zakat Fitrah Bukan dengan Uang (Tinjauan Madzhab Syafi’i)