Pengelola Almustaqbal.net Divonis 5 Tahun Penjara Sebarkan Propaganda ISIS

- 2/21/2017

Pengelola Almustaqbal.net Divonis 5 Tahun Penjara Sebarkan Propaganda ISIS

 
Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry Tuah terbukti menyebarkan propaganda ISIS melalui situs Almustaqbal.net
01. Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry

Wartaislami.com ~ Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry divonis lima tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (09/02). Tuah terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi melalui situs Almustaqbal.net yang dapat mempengaruhi melakukan kekerasan.
Di situs itu, Tuah disebut menyebarkan video-video propaganda ISIS dan mengajak pembaca berangkat ke Suriah untuk melawan Presiden Bashar Al Assad.
Vonis yang diberikan untuk Tuah lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Padahal, menurut Sidney Jones, Tuah alias Muhammad Fachry memiliki peranan penting dalam pergerakan ISIS di Indonesia.
“Fachry sebetulnya adalah aktor terbesar yang mengorganisir kelompok-kelompok pro-ISIS di seluruh Indonesia melalui website Almustaqbal.net, yang sekarang ditutup pemerintah Indonesia. Kalau kita lihat apa yang dia lakukan untuk merekrut orang untuk ISIS, (vonis) lima tahun jauh terlalu ringan,” kata Jones, lansir BBC Indonesia (BBCIndonesia)
Sumber :arrahmah.co.id


Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Pengelola Almustaqbal.net Divonis 5 Tahun Penjara Sebarkan Propaganda ISIS

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengelola Almustaqbal.net Divonis 5 Tahun Penjara Sebarkan Propaganda ISIS