Sebarkan Kesesatan Syi'ah, Wahabi, HTI dan lainnya Hukumnya Wajib

- 2/16/2017

Sebarkan Kesesatan Syi'ah, Wahabi, HTI dan lainnya Hukumnya Wajib

 

WartaIslami.com ~ Wahhabi, Syi'ah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan kelompok yang dianggap menyimpang daripada Islam Ahlusunnah wal Jama'ah. Kelompok-kelompok tersebut terus-terusan berupaya menyebarkan propaganda ditengah-tengah umat Islam, khususnya ke masyarakat awam.
Mereka juga berlindung dibawah payung hukum Indonesia dalam menyebarkan paham mereka. Hukum Indonesia yang melegalkan keberadaan mereka di Indonesia dimanfaatkan dengan baik oleh mereka dalam menyebarkan propaganda. Mereka merasa legal bergerak ditengah umat Islam. Legalitas inilah yang dimanfaatkan Hizbut Tahrir yang sebenarnya berupaya mengubah NKRI menjadi negara yang mereka klaim sebagai Khilafah. Demikian pula yang lainnya.
Meskipun legal dimata hukum Indonesia bukan berarti paham mereka legal dalam pandangan Islam Ahlussunnah wal Jama'ah.
Umat Islam harus diberi pemahaman tentang penyimpangan-penyimpangan mereka agar tidak terjerumus ikut bersama mereka. Cara agar umat Islam dapat menghindari mereka adalah dengan menunjukkan penyimpangan yang ada pada kelompok-kelompok tersebut. Sehingga menjadi wajib hukumnya menyebarkan dan membongkar kesesatan mereka, disamping memberikan pemahaman yang benar kepada umat Islam.
Pakar Aswaja Indonesia Ust. Muhammad Idrus Ramli pernah mengatakan wajib menyebarkan kesesatan paham aliran-aliran sesat. Aliran sesat yang dimaksud antara lain, Syi'ah, Wahhabi, HTI dan lain-lain.
***
"Menyebarkan kesesatan faham aliran sesat serta orang-orang yang menyebarkan aliran sesat seperti Syiah, Wahabi, Hizbut Tahrir dan semacamnya hukumnya wajib dan berpahala. Sebagaimana difatwakan oleh para ulama antara lain Al-Imam al-Nawawi radhiyallahu 'anhu dalam Riyadh al-Shalihin.", tulis Ust. Idrus Ramli di akun facebook miliknya. (10/5/2015)
Sumber : muslimedianews.com

Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Sebarkan Kesesatan Syi'ah, Wahabi, HTI dan lainnya Hukumnya Wajib

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Sebarkan Kesesatan Syi'ah, Wahabi, HTI dan lainnya Hukumnya Wajib