Benarkah Tuduhan Bahwa NU Menghalalkan Zina di Tempat Pelacuran?

- 1/12/2017

Benarkah Tuduhan Bahwa NU Menghalalkan Zina di Tempat Pelacuran?

 

Wartaislami.Com ~ Dibeberapa media dan jejaring sosial tersebar pernyataan-pernyataan yang mengatakan bahwa NU (Nahdlatul Ulama) menghalalkan perzinahan ditempat pelacuran (lokalisasi). NU dikatakan mendukung hal-hal yang haram berupa praktek zina.
Pernyataan yang dilontarkan pada NU tersebut bermula dari tulisan hasil Bahtsul Masa-il LKNU (Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama) yang dipublikasikan dalam Situs Resmi NU Online pada 27 Januari 2014. (Baca : NU Online : Dasar Hukum yang Membolehkan Lokalisasi atau di MMN di Dasar Hukum Kebolehan Lokalisasi).
Pada publikasi dalam Situs Resmi NU Online, terdapat beberapa poin yang penting untuk digaris bawahi, diantaranya adalah :
Lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya. Dengan dilokalisir, efek negatif perzinahan dapat dikelola dan dikontrol sehingga tidak menyebar ke masyarakat secara luas, termasuk penyebaran virus HIV. Dengan kontrol yang ketat dan penyadaran yang terencana, secara perlahan keberadaan lokalisasi akan tutup dengan sendirinya karena para penghuninya telah sadar dan menemukan jalan lain yang lebih santun.
Tujuan ini akan tercapai manakala program lokalisasi dibarengi dengan konsistensi kebijakan dan usaha secara massif untuk menyelesaikan inti masalahnya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, peyelewengan aturan, dan tatatan sosial harus diatasi.
Mereka yang melakukan praktik perzinahan di luar lokalisasi juga harus ditindak tegas. Jika saja prasyarat tersebut dilakukan, tentu mafsadahnya lebih ringan dibanding kondisi yang kita lihat sekarang.
Jauh sebelumnya, hasil Bahtsul Masail LKNU tentang Penanggulangan HIV-AIDS tersebut sudah dipublikasikan secara online oleh beberapa situs, diantaranya LKNU Lampung (www.lknulampung.org) dengan arsip yang lebih lengkap.
Banyak hal yang dibahas berkaitan dengan HIV/AIDS dalam rumusan Bahtsul Masail tersebut. Diantaranya terkait siapa yang berkewajiban menghilangkan penyakit HIV, posisi Jam’iyyah NU dan Negara dalam konteks HIV/AIDS, hukum penggunaan dan sosialisasi kondom untuk pencegahan HIV&AIDS, pandangan NU terhadap hak-hak Odha, pandangan NU terhadap lokalisasi sebagai sarana untuk meminimalisir penularan HIV dan inveksi menular seks lainnya di masyarakat, dan lain sebagainya.
Dalam rumusan Bahtsul Masail tersebut, secara jelas dan terang bederang menyatakan bahwa lokalisasi hadir sebagai solusi pemerintah, dalam hal ini adalah penguasa, yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif perzinahan, bukan menghalalkannya atau membolehkannya.
Terkait kebenaran dan maksud dari hasil Bahtsul Masail tersebut. MMN mendapatkan konfirmasi melalui salah satu pengurus PCNU Surabaya. Bahwa telah dilakukan konfirmasi kepada KH Ramadlan Khatib dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang juga anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU.
KH Ramadlan Khatib mengatakan bahwa para pengidab AIDS boleh dilokalisasikan untuk deteksi dan pencegahan penularan, bukan lokasisasi untuk pekerja seks komersial (WTS).
"Tidak benar. Yang saya ikuti hasilnya adalah PARA PENGIDAP AIDS BOLEH DILOKALISASIKAN UNTUK DETEKSI DAN PENCEGAHAN PENULARAN, BUKAN LOKALISASI UNTUK WTS", demikian SMS yang dikirim kepada salah satu pengurus NU Surabaya (8/2/2014) yang diperoleh oleh MMN.
Redaktur : Ibnu Manshur/muslimedianews.com


Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Benarkah Tuduhan Bahwa NU Menghalalkan Zina di Tempat Pelacuran?

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Benarkah Tuduhan Bahwa NU Menghalalkan Zina di Tempat Pelacuran?