Lagi Lagi, Aktivis NU Laporkan Akun Penebar Kebencian di Facebook

- 2/17/2017

Lagi Lagi, Aktivis NU Laporkan Akun Penebar Kebencian di Facebook

 

Wartaislami.Com ~ Gerah dengan situs, akun, dan kanal online yang menebar kebencian dan permusuhan di dunia maya, sejumlah aktivis NU di Jakarta bergerak. Mereka melaporkan pengelola dan admin akun-akun tersebut ke polisi.
Mereka menilai kebebasan informasi telah disalahgunakan sejumlah pihak untuk dengan sengaja menyerang dan menjatuhkan harkat dan martabat NU. Baik amaliah maupun para tokohnya.
’’Kami bukan manusia dengan pikiran cupet dan anti-kritik, tetapi yang dilakukan akun-akun siluman itu sudah melanggar hukum. Mereka menghina jam’iyyah NU dan para tokohnya, menyebarkan kebencian dan permusuhan, dengan kata-kata kotor, tanpa itikad baik untuk dialog, tabayyun, atau mujadalah yang beradab,” kata M. Kholid Syeirazi, salah satu aktivis NU yang jadi pelapor.
Ada tiga aktivis yang melaporkan, yakni Kholid, Luluk Nur Hamidah, dan Syamsudin Slawat Pessilette. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta beberapa saat lalu (7/3/2016).
Akun-akun ini umumnya dikendalikan secara anonim. Para pengelola atau admin situs dan akun tersebut secara tidak bertanggung jawab dan sengaja memburuk-burukkan NU, simbol, dan para tokohnya dengan ungkapan-ungkapan yang menghina dan melecehkan.
Bahkan beberapa di antaranya menggunakan nama NU dan memasang logo NU, tetapi jelas memusuhi NU dengan posting-posting bernada kebencian, permusuhan, dan pelecehan.
Di antara situs dan akun online yang dilaporkan para aktivis itu adalah Komunitas Islam Nusantara, Generasi Muda NU 2, dan NU Garis Konslets, serta Yuk Kenal NU.
’’Ini laporan pendahuluan. Kami akan melaporkan situs dan akun online lain yang dengan sengaja melecehkan NU,” tambah Kholid seperti dari dikutip Kantor Berita Aswaja (KBA) Indonesia.
Para pelapor bersandar kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (3). Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain melapor ke polisi, para pelapor juga akan meneruskan aduan ke Kominfo agar akun dan situs-situs tidak bertanggung jawab itu diblokir permanen. (*timesindonesia.co.id)


Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Lagi Lagi, Aktivis NU Laporkan Akun Penebar Kebencian di Facebook

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Lagi Lagi, Aktivis NU Laporkan Akun Penebar Kebencian di Facebook