Hukum Wanita Menjadi Pemimpin

- 6/28/2017

Hukum Wanita Menjadi Pemimpin

 

Ustad,saya mempunyai ibu yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat (DPR) yang saya mau tanyakan apakah diperbolehkan seorang perempuan ikut berkecimpung di dalam pemerintahan?
Jawaban :
Yang harus difahami dan dimengerti bahwa tugas seorang wanita adalah : Dimuliakan di rumah dengan mendidik anak-anak dan melayani dengan penuh kemesraan sang suami, ini pada asalnya. Dan semua wanita akan merindukan yang demikian itu. Dan begitu seorang suami akan merindukan istrinya seperti itu. Cuman kadang seorang wanita harus keluar dari rumahnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang suaminya tidak bisa mencukupinya, sehingga ada wanita karir.
Jadi wanita karir itu sendiri pun bukan asal. Tapi itu adalah setelah suami tidak mampu mencukupi maka seorang wanita berkarya untuk mencukupi, dan itu kemuliaan. Tapi yang menjadi salah adalah dari awal wanita ingin menjadi orang yang berkarya, sehingga rumah tangganya yang harus dinomor satukan menjadi urutan yang kesekian. Dan itu adalah kegagalan di dalam membangun ruma tangga.
Kemudian masalah hukum seorang wanita menjadi DPR : Yang jelas di dalam syariat Nabi Muhammad SAW adalah tidak diperkenankan kita mengangkat pemimpin seorang wanita. Khususnya menjadi pemimpin dalam sebuah negara. Dan ini tujuannya adalah justru untuk memuliakan wanita sendiri. Jangan sampai wanita disibukkan dengan mengurusi sesuatu yang berat-berat, akan tetapi wanita hendaknya sibuk dengan sesuatu yang indah dengan anak-anak kecil, mesra dengan suaminya dan berdandan di rumah. Itu aslinya.
Maka seorang wanita yang mengejar kepemimpinan itu adalah keluar dari fitrah. Artinya dia keluar dari fitrahnya. Dan yang dicari sebetulnya bukan sebuah kemuliaaan yang sesungguhnya, karena ia dipacu oleh hawa nafsunya. Adapun jika ada seorang wanita menjadi wakil rakyat tentunya itu tidak masuk bab larangan menjadi pemimpin tadi. Tetapi menjadi wakil rakyat sendiri dia akan meninggalkan tugas yang paling besar, yaitu tugas di dalam rumahnya.
Maka seandainya wanita harus menjadi wakil rakyat dia harus mempertimbangkan urusan di dalam rumahnya, suaminya dan anak-anaknya. Kalau tidak maka ia telah salah di dalam melangkah. Artinya menjadi wakil rakyat adalah boleh, akan tetapi bukan dihimbau dan bukan itu adalah yang terbaik untuk seorang wanita. Jadi boleh-boleh saja tapi tidak seharusnya dan semestinya. Dan dihimbau kepada wanita hendaknya ia kembali ke rumahnya untuk mesra dengan suami, mesra dengan anak-anaknya dan senantiasa dengan keindahan, berdandan dan seterusnya,
wallahu a’lam bis showab…
Penulis : Buya Yahya
Sumber https://www.facebook.com/buyayahya.albahjah/photos/a.225866950799681.65275.191390880913955/847195395333497/?type=1

Source Article and Picture : www.wartaislami.com

Seputar Hukum Wanita Menjadi Pemimpin

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Hukum Wanita Menjadi Pemimpin